A. Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan di UPT Puskesmas Cikajang
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien di UPT Puskesmas Cikajang
- Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminatif.
- Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan SOP (Standar Operasional Prosedur).
- Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan keluhan dan saran perbaikan apabila menjumpai proses yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Memilih dokter atau dokter gigi sesuai keinginan dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas Cikajang.
- Meminta konsultasi tentang penyakit diderita kepada dokter lain yang memiliki SIP, baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis alternatif, tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang diderita.
- Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya, selama hal itu tidak mengganggu pasien lain
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPT Puskesmas Cikajang.
B. Kewajiban Pasien
- Mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas Cikajang
- Menggunakan fasilitas di UPT Puskesmas Cikajang secara bertanggung jawab
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lain yang bekerja di UPT Puskesmas Cikajang.
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di UPT Puskesmas Cikajang dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.