Email pkmdtpcikajang@gmail.com
Telepon 082264241800
Whatsapp 082264241800

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

A. Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan di UPT Puskesmas Cikajang
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien di UPT Puskesmas Cikajang
  3. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminatif.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan SOP (Standar Operasional Prosedur).
  5. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan keluhan dan saran perbaikan apabila menjumpai proses yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  7. Memilih dokter atau dokter gigi sesuai keinginan dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas Cikajang.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit diderita kepada dokter lain yang memiliki SIP, baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis alternatif, tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang diderita.
  12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya, selama hal itu tidak mengganggu pasien lain
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPT Puskesmas Cikajang.

 

B. Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas Cikajang
  2. Menggunakan fasilitas di UPT Puskesmas Cikajang secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lain yang bekerja di UPT Puskesmas Cikajang.
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di UPT Puskesmas Cikajang dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.